Makruh
Makruh
Makruhadalah sebuah status hukumterhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
@ opian,Moslem 2015-07-06 13:19:20
Artikel menarik Lainnya
UNDER MAINTENANCE