XtGem Forum catalog
Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun Berdosa - kumpulan artikel islam}

Laman Web
www.InspirasiIslam.hexat.com/moslem

Navigasi situs

Pencarian

Mencari Artikel Islam

- Sesungguhnya sebenar-benarnya perkataan adalah Firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru dalam masalah agama. Sesungguhnya setiap perkara yang baru dalam agama adalah Bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan ujung-ujungnya adalah Neraka.

News
NASA Sembunyikan fakta ilmiah Lailatul Qadar, ahirnya Carner pun masuk Islam

Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun Berdosa

Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun Berdosa
Bagaimana hukum wanita yang berhaji tanpa mahram? Sahkah? Berdosakah? Apakah dibolehkan seorang istri berangkat haji sendiri tanpa ditemani oleh suami? By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.9 September 2014 01832 0 Bagaimana hukum wanita yang berhaji tanpa mahram? Sahkah? Berdosakah? Apakah dibolehkan seorang istri berangkat haji sendiri tanpa ditemani oleh suami? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh )safar( sejauh perjalanan sehari semalam kecuali dengan mahramnya.” )HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339( Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh )safar( sejauh perjalanan sehari kecuali jika bersama mahramnya.” )HR. Muslim no. 1339(. Hadits di atas mengandung faedah, hukumnya haram jika wanita bersafar )menempuh perjalanan jauh( tanpa adanya mahram. Itu berarti siapa yang tidak mendapatkan mahramnya, maka ia haram melakukan safar, apa pun safarnya termasuk safar ibadah. Dipersyaratkan wanita harus memiliki mahram untuk melakukan safar haji. Jika wanita tidak memiliki mahram yang menemaninya, maka gugur kewajiban haji untuknya )walau wanita tersebut mampu secara finansial dan fisik, -pen(. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menyelisihi pendapat sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa cukup bersafar dengan orang yang dapat memberikan rasa aman. Namun syarat ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kecuali bersama mahramnya.” Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalamSyarh Umdatil Fiqh, hal. 471. Dipersyaratkan mahram haruslah: )1( baligh, )2( berakal, )3( wanita terus dalam pengawasan mahram. Sehingga tidak boleh mahram ini digantikan dengan yang bukan mahram. Siapa yang jadi mahram di sini? Yaitu suami, yang menjadi mahram selamanya )ta’bid(, mahram karena nasab atau mahram karena sebab persusuan. Apakah haji dari wanita yang berhaji tanpa mahram itu sah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut Syaikh As Sa’di, pendapat yang lebih kuat adalah hajinya sah, namun ia melakukan dosa besar. Semoga bermanfaat. Semoga Allah menganugerahkan ketakwaan pada kita sekalian. Referensi: Syarh ‘Umdatil Ahkam , Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 400-401. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. —
Orginal page
Artikel menarik Lainnya
Maaf Tamu?

UNDER MAINTENANCE
.
Masterlie
ingin menjadi Teman Anda
Konfirmasi


Chek Waktu Sholat


Kirim Sms Gratis!
Mengenal Sholat
Google



Web Image Mobile

.
Perkiraan Berangkat Haji
CHEK DI SINI
↑ Keatas(KeluarGuest?)
Url BlogTamu

counter visitor
online : 1 sehari 1 seminggu : 33 sebulan : 108 Total:214772
Duren LeZaat...
Durian lokal Jepara