INSPIRASI ISLAM
NASA Sembunyikan Fakta Ilmiah Lailatul Qadar, Carner pun Masuk IslamFakta Ilmiah NASA Tentang Malam Lailatul Qadar Itu Seperti Ini

Illustrasi. Melalui sejumlah fakta ilmiah, NASAmembuktikan tanda – tanda hadirnya malam lailatul Qadar sesuai dengan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWdalam Al Quran dan Al Hadist. Nabi Muhammad SAWmengatakan jika malam lailatul Qadar itu hadir di malam – malam ganjil . Rasulullah SAWjuga mengatakan ketika malam Lailatul Qadaritu hadir maksa suhu dibumi berada dalam kondisi yang sedang. Pada malam hari tidak terlihat bintang, serta pada pagi harinya udara Matahari bersinar cerah namun tidak terasa panasnya. Dalam semua ungkapanRasulullah SAWitu , NASAtelah membuktikan semuanya terkait ciri – ciri fisik tersebut. Kepala Lembaga Mukjizat Ilmiah Al- Quran dan Sunnah di Mesir, Dr. Abdul Basith As-Sayyid mengatakan jika sekitar 12 tahun lalu NASApernah menemukan ciri dari malam Lailatul Qadarsesuai yang diungkapkan Nabi Muhammad SAW. Pada saat membuktikan tanda – tanda malam Lailatul Qadaryang diungkapkan olehRasulullah SAWitu , Badan Nasional Antariksa Amerika menemukan bahwa pada suatu malam terjadi fenomena aneh karena tidak ada meteor yang jatuh ke atmosfer bumi serta suhu udara sedang. Padahal pada malam-malam biasa, jumlah meteor yang jatuh ke atmostfer bumi sekitar 20 meteor. Selain itu, dilansir eramuslim, NASA juga menemukan bahwa matahari begitu bersinar cerah namun tidak ada radiasi cahaya sekalipun. Semua fakta yang di dapatkan oleh pihak NASA ini memang sengaja bagi mereka untuk tidak mempublikasikan fakta – fakta ini , bahkan NASA sering mendapat kritikan dari para pakar Islam karena kerap menyembunyikan fakta-fakta kebenaran tentang Al Qur’an. Dan dengan pembuktian dari pihak NASA ini kita sebagai umat Islam harus lebih bersyukur telah terlahir di dunia sebagai pilihan umatNabi Muhammad SAWyang memiliki banyak kisah menakjubkan di dunia.
Entri Populer» Seperti Ini Kaum Muslim Berpuasa di Tempat Matahari yang Bersinar 24 Jam
Tags: Ijmak, Qiyas

Qiyas

Qiyas
Qiyasartinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijmadan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya Rukun Qiyas Rukun Qiyas ada empat; Al-ashl(pokok) Al-ashl ialah sesuatu yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa Quranmaupun Sunnah. Mengenai rukun ini, para ulamamenetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut: 1. Al-ashl tidakmansukh. Artinya hukum syara' yang akan menjadi sumber pengqiyasan itu masih berlaku pada masa hidup Rasulullah. Apabila telah dihapuskan ketentuan hukumnya, maka ia tidak dapat menjadial-ashl. 2. Hukum syara'. Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan ketentuan hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara', bukan ketentuan hukum yang lain. 3. Bukan hukum yang dikecualikan. Jikaal-ashltersebut merupakan pengecualian, maka tidak dapat menjadi wadah qiyas. Al-far'u(cabang) Al-far'u ialah masalah yang hendak diqiyaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya. Mengenai rukun ini, para ulamamenetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut: 1. Sebelum diqiyaskan tidak pernah ada nash lain yang menentukan hukumnya. 2. Ada kesamaan antara 'illahyang terdapat dalamal-ashldan yang terdapat dalamal-far'u. 3. Tidak terdapat dalilqath'iyang kandungannya berlawanan denganal-far'u. 4. Hukum yang terdapat dalamal-ashlbersifat sama dengan hukum yang terdapat dalamal-far'u. Hukum Ashl Hukum Ashl adalah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan olehnashtertentu, baik dari Quranmaupun Sunnah. Mengenai rukun ini, para ulamamenetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut: 1. Hukum tersebut adalah hukum syara', bukan yang berkaitan dengan hukumaqliyyahatauadiyyahdan/ataulughawiyah. 2. 'Illahhukum tersebut dapat ditemukan, bukan hukum yang tidak dapat dipahami 'illahnya. 3. Hukumashltidak termasuk dalam kelompok yang menjadikhushshiyyah Rasulullah. 4. Hukumashltetap berlaku setelah waftnya Rasulullah, bukan ketentuan hukum yang sudah dibatalkan. 'Illah 'Illah adalah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum. Mengenai rukun ini, agar dianggap sah sebagai 'illah, para ulamamenetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut: 1.Zhahir, yaitu 'illahmestilah suatu sifat yang jelas dan nyata, dapat disaksikan dan dapat dibedakan dengan sifat serta keadaan yang lain. 2. 'Illahharus mengandung hikmah yang sesuai dengan kaitan hukum dan tujuan hukum. Dalam hal ini, tujuan hukum adalah jelas, yaitu kemaslahatan mukallafdi duniadan akhirat, yaitu melahirkan manfaat atau menghindarkan kemudharatan. 3.Mundhabithah, yaitu 'illahmestilah sesuatu yang dapat diukur dan jelas batasnya.4.Mula'im wa munasib, yaitu suatu 'illahharus memiliki kelayakan dan memiliki hubungan yang sesuai antara hukum dan sifat uang dipandang sebagai 'illah. 5.Muta'addiyah, yaitu suatu sifat yang terdapat bukan hanya pada peristiwa yang ada nash hukumnya, tetapi juga terdapat pada peristiwa-peristiwa lain yang hendak ditetapkan hukumnya.
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
.
Masterlie
ingin menjadi Teman Anda
Konfirmasi


Chek Waktu Sholat


Kirim Sms Gratis!
Mengenal Sholat
Google



Web Image Mobile

.
Perkiraan Berangkat Haji
CHEK DI SINI
↑ Keatas(KeluarGuest?)
Url BlogTamu

counter visitor
online : 1 sehari 52 seminggu : 138 sebulan : 249 Total:93227
Duren LeZaat...
Durian lokal Jepara

Lamborghini Huracán LP 610-4 t