pacman, rainbows, and roller s
INSPIRASI ISLAM
NASA Sembunyikan Fakta Ilmiah Lailatul Qadar, Carner pun Masuk IslamFakta Ilmiah NASA Tentang Malam Lailatul Qadar Itu Seperti Ini

Illustrasi. Melalui sejumlah fakta ilmiah, NASAmembuktikan tanda – tanda hadirnya malam lailatul Qadar sesuai dengan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWdalam Al Quran dan Al Hadist. Nabi Muhammad SAWmengatakan jika malam lailatul Qadar itu hadir di malam – malam ganjil . Rasulullah SAWjuga mengatakan ketika malam Lailatul Qadaritu hadir maksa suhu dibumi berada dalam kondisi yang sedang. Pada malam hari tidak terlihat bintang, serta pada pagi harinya udara Matahari bersinar cerah namun tidak terasa panasnya. Dalam semua ungkapanRasulullah SAWitu , NASAtelah membuktikan semuanya terkait ciri – ciri fisik tersebut. Kepala Lembaga Mukjizat Ilmiah Al- Quran dan Sunnah di Mesir, Dr. Abdul Basith As-Sayyid mengatakan jika sekitar 12 tahun lalu NASApernah menemukan ciri dari malam Lailatul Qadarsesuai yang diungkapkan Nabi Muhammad SAW. Pada saat membuktikan tanda – tanda malam Lailatul Qadaryang diungkapkan olehRasulullah SAWitu , Badan Nasional Antariksa Amerika menemukan bahwa pada suatu malam terjadi fenomena aneh karena tidak ada meteor yang jatuh ke atmosfer bumi serta suhu udara sedang. Padahal pada malam-malam biasa, jumlah meteor yang jatuh ke atmostfer bumi sekitar 20 meteor. Selain itu, dilansir eramuslim, NASA juga menemukan bahwa matahari begitu bersinar cerah namun tidak ada radiasi cahaya sekalipun. Semua fakta yang di dapatkan oleh pihak NASA ini memang sengaja bagi mereka untuk tidak mempublikasikan fakta – fakta ini , bahkan NASA sering mendapat kritikan dari para pakar Islam karena kerap menyembunyikan fakta-fakta kebenaran tentang Al Qur’an. Dan dengan pembuktian dari pihak NASA ini kita sebagai umat Islam harus lebih bersyukur telah terlahir di dunia sebagai pilihan umatNabi Muhammad SAWyang memiliki banyak kisah menakjubkan di dunia.
Entri Populer» Seperti Ini Kaum Muslim Berpuasa di Tempat Matahari yang Bersinar 24 Jam

Ijtihad

Ijtihad
Ijtihad( Arab:اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allahdi suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Fungsi Ijtihad Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist. Jenis-jenis ijtihad Ijma' Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. Qiyâs Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya *.Beberapa definisiqiyâs(analogi) 1.Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya. 2.Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya. 3.Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh). 4.menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadits. Istihsân *.Beberapa definisi Istihsân 1.Fatwa yang dikeluarkan oleh seorangfâqih(ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar. 2.Argumentasi dalam pikiran seorangfâqihtanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya 3.Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak. 4.Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan. 5.Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya.. Maslahah murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnyadengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Sududz Dzariah Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Istishab Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya, Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis. Tingkatan-tingkatan Ijtihad Muthlaq Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur'andan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu. Ijtihad fi al-Madzhab Adalah suatu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang ulamamengenai hukum syara', dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara' yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, maupun untuk mem fatwakan hukum yang diperlukan
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
.
Masterlie
ingin menjadi Teman Anda
Konfirmasi


Chek Waktu Sholat


Kirim Sms Gratis!
Mengenal Sholat
Google



Web Image Mobile

.
Perkiraan Berangkat Haji
CHEK DI SINI
↑ Keatas(KeluarGuest?)
Url BlogTamu

counter visitor
online : 1 sehari 28 seminggu : 114 sebulan : 225 Total:93203
Duren LeZaat...
Durian lokal Jepara