pacman, rainbows, and roller s
INSPIRASI ISLAM
NASA Sembunyikan Fakta Ilmiah Lailatul Qadar, Carner pun Masuk IslamFakta Ilmiah NASA Tentang Malam Lailatul Qadar Itu Seperti Ini

Illustrasi. Melalui sejumlah fakta ilmiah, NASAmembuktikan tanda – tanda hadirnya malam lailatul Qadar sesuai dengan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWdalam Al Quran dan Al Hadist. Nabi Muhammad SAWmengatakan jika malam lailatul Qadar itu hadir di malam – malam ganjil . Rasulullah SAWjuga mengatakan ketika malam Lailatul Qadaritu hadir maksa suhu dibumi berada dalam kondisi yang sedang. Pada malam hari tidak terlihat bintang, serta pada pagi harinya udara Matahari bersinar cerah namun tidak terasa panasnya. Dalam semua ungkapanRasulullah SAWitu , NASAtelah membuktikan semuanya terkait ciri – ciri fisik tersebut. Kepala Lembaga Mukjizat Ilmiah Al- Quran dan Sunnah di Mesir, Dr. Abdul Basith As-Sayyid mengatakan jika sekitar 12 tahun lalu NASApernah menemukan ciri dari malam Lailatul Qadarsesuai yang diungkapkan Nabi Muhammad SAW. Pada saat membuktikan tanda – tanda malam Lailatul Qadaryang diungkapkan olehRasulullah SAWitu , Badan Nasional Antariksa Amerika menemukan bahwa pada suatu malam terjadi fenomena aneh karena tidak ada meteor yang jatuh ke atmosfer bumi serta suhu udara sedang. Padahal pada malam-malam biasa, jumlah meteor yang jatuh ke atmostfer bumi sekitar 20 meteor. Selain itu, dilansir eramuslim, NASA juga menemukan bahwa matahari begitu bersinar cerah namun tidak ada radiasi cahaya sekalipun. Semua fakta yang di dapatkan oleh pihak NASA ini memang sengaja bagi mereka untuk tidak mempublikasikan fakta – fakta ini , bahkan NASA sering mendapat kritikan dari para pakar Islam karena kerap menyembunyikan fakta-fakta kebenaran tentang Al Qur’an. Dan dengan pembuktian dari pihak NASA ini kita sebagai umat Islam harus lebih bersyukur telah terlahir di dunia sebagai pilihan umatNabi Muhammad SAWyang memiliki banyak kisah menakjubkan di dunia.
Entri Populer» Seperti Ini Kaum Muslim Berpuasa di Tempat Matahari yang Bersinar 24 Jam
Tags: haji

Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun Berdosa

Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun Berdosa
Bagaimana hukum wanita yang berhaji tanpa mahram? Sahkah? Berdosakah? Apakah dibolehkan seorang istri berangkat haji sendiri tanpa ditemani oleh suami? By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.9 September 2014 01832 0 Bagaimana hukum wanita yang berhaji tanpa mahram? Sahkah? Berdosakah? Apakah dibolehkan seorang istri berangkat haji sendiri tanpa ditemani oleh suami? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh )safar( sejauh perjalanan sehari semalam kecuali dengan mahramnya.” )HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339( Dalam lafazh Muslim disebutkan, “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh )safar( sejauh perjalanan sehari kecuali jika bersama mahramnya.” )HR. Muslim no. 1339(. Hadits di atas mengandung faedah, hukumnya haram jika wanita bersafar )menempuh perjalanan jauh( tanpa adanya mahram. Itu berarti siapa yang tidak mendapatkan mahramnya, maka ia haram melakukan safar, apa pun safarnya termasuk safar ibadah. Dipersyaratkan wanita harus memiliki mahram untuk melakukan safar haji. Jika wanita tidak memiliki mahram yang menemaninya, maka gugur kewajiban haji untuknya )walau wanita tersebut mampu secara finansial dan fisik, -pen(. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menyelisihi pendapat sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa cukup bersafar dengan orang yang dapat memberikan rasa aman. Namun syarat ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kecuali bersama mahramnya.” Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalamSyarh Umdatil Fiqh, hal. 471. Dipersyaratkan mahram haruslah: )1( baligh, )2( berakal, )3( wanita terus dalam pengawasan mahram. Sehingga tidak boleh mahram ini digantikan dengan yang bukan mahram. Siapa yang jadi mahram di sini? Yaitu suami, yang menjadi mahram selamanya )ta’bid(, mahram karena nasab atau mahram karena sebab persusuan. Apakah haji dari wanita yang berhaji tanpa mahram itu sah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut Syaikh As Sa’di, pendapat yang lebih kuat adalah hajinya sah, namun ia melakukan dosa besar. Semoga bermanfaat. Semoga Allah menganugerahkan ketakwaan pada kita sekalian. Referensi: Syarh ‘Umdatil Ahkam , Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 400-401. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. —
Orginal page
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
.
Masterlie
ingin menjadi Teman Anda
Konfirmasi


Chek Waktu Sholat


Kirim Sms Gratis!
Mengenal Sholat
Google



Web Image Mobile

.
Perkiraan Berangkat Haji
CHEK DI SINI
↑ Keatas(KeluarGuest?)
Url BlogTamu

counter visitor
online : 1 sehari 11 seminggu : 21 sebulan : 33 Total:92950
Duren LeZaat...
Durian lokal Jepara