Mubah
Mubah
Mubah( Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukumterhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahalaterhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
*.Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
*.Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya
@ opian,Moslem 2015-07-06 13:21:47
Artikel menarik Lainnya
UNDER MAINTENANCE