Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita
Memakai Celana Panjang Bagi Wanita
Segala puji bagi Allah. Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada beliau nabi kita Muhammad saw , keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada AllahSubhanahuwata’alladalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammadsalallahu’alihi wassalambersabda pada diri mereka:
قال رسول الله : )ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ (
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.”[HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]
Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammadsalallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله : )صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا(
Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.”[HR. Muslim 2128.]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini.Wallahul muwaffiq.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mejelaskan tentang hal ini dalam hadits shahih, beliau bersabda.
“Artinya :
Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga”.
Yang dimaksud dengan “kasiyatun’ (berpakaian) bahwasanya mereka mengenakan pakaian, akan tetapi pada dasarnya‘’aariyatun” (telanjang) karena pakaiannya tidak menutup auratnya, karena bentuknya saja yang bisa disebut pakaian, tapi tidak menutup bagian yang harusnya tetutupi,baik karena tipisnya, karena pendeknya atau karena sempit dan menampakkan bentuk tubuh. Maka bagi para wanita hendaknya berhati-hati dalam masalah ini.
[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.308-309]
HUKUM MEMAKAI CELANA PANJANG
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah.
Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.
- Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2:
Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.
Sumber:
Islamhouse
@ opian,Moslem 2016-07-10 03:16:21
Artikel menarik Lainnya
UNDER MAINTENANCE