Polly po-cket
GHIBAH YANG DI PERBOLEHKAN - kumpulan artikel islam}

Laman Web
www.InspirasiIslam.hexat.com/moslem

Navigasi situs

Pencarian

Mencari Artikel Islam

INSPIRASI ISLAM
Seperti Ini Kaum Muslim Berpuasa di Tempat Matahari yang Bersinar 24 Jam


Inspirasi islam.Selama bulan suci Ramadan, kaum Muslim harus berpuasa sejak matahari terbit hingga terbenam. Jadi bagaimana kaum Muslim berpuasa diMidnight Sun, tempat matahari bersinar 24 jam sehari? Setiap tempat di bumi memiliki rentang waktu siang dan malam yang berbeda. Karena itulah setiap umat Muslim di dunia akan berpuasa dengan jangka waktu berbeda pula. Nah, bagaimana Anda berpuasa jika dalam satu hari matahari bersinar selama 24 jam penuh? Midnight Sun adalah sebuah tempat kecil di bagianLingkaran Arktikyang tidak punya waktu malam saat musim panas. Hingga pertengahan Agustus, matahari tidak pernah tidur di sana.Untunglah menurut Muhammad Asif Mirza, Wakil Ketua Pusat Islam diYellowknife Kanada, kaum Muslim di sana tak perlu ber puasaterus-menerus tanpa henti. Menurut para ahli agama Islam, ada dua opsi dalam menghadapi fenomena alam ini. Pertama yaitu mengikuti waktu Matahari terbit dan terbenam dari kota besar terdekat. Sedangkan kedua mengikuti waktu puasadi Mekkah, Arab Saudi. Mirza sendiri bersama dengan keluarganya sekarang mengikuti waktu matahari terbit dan terbenam di Edmonton, ibukota Provinsi Alberta, Kanada. Di kota itu kaum Muslim ber puasamulai pukul 02.56 pagi hingga 10.08 malam. Jangka waktu puasa19 jam 15 menit ini lebih panjang dari jangka waktu puasadi Mekkah yaitu 14 jam. Tahun ini puasaterasa cukup berat bagi Mirza karena bulan Ramadhan terjadi saat titik balik matahari musim panas. Fenomena ini menyebabkan Kota Midnight Sun mendapatkan matahari bersinar 24 jam sehari selama 56 hari berturut-turut.Ketika masih kecil, Mirza tinggal di Swedia dan di sana berpuasa sungguh lebih mudah. Bulan Ramadhan pernah jatuh saat musim dingin sehingga ia hanya perlu berpuasa selama empat hingga lima jam saja. Meski tahun ini puasa terasa lebih berat baginya, Mirza tak mengeluh. Menurutnya jika seseorang benar-benar beriman dan ingin mengikuti perintah agamanya, dilansir Intisari-Online.com, apapun dapat dilakukan. Semoga saja puasa yang dilakukan semua orang di dunia ini berkenan di mata Allah.

Bayangkan Di negara ini umat islam berpuasa hingga 21 jam
umat Muslim di seluruh dunia mulai memasuki bulan suci Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa. Namun, dengan waktu terbit dan terbenamnya matahari yang berbeda di tiap negara, durasi waktu ber puasajuga beragam di seluruh dunia. Lalu di belahan dunia sebelah mana umat Muslim yang menjalankan ibadah puasadengan durasi paling lama? Eropa Sebuah peta yang dipublikasikan Radio Nederland yang kemudian disebarkan oleh sejumlah media Arab memperlihatkan bahwa umat Muslim di Denmarkharus menjalankan puasaselama 21 jam pada tahun ini. Umat Muslim yang tinggal di negara-negara Eropautara, seperti Islandia, Norwegia, dan Swedia, juga harus menjalankan puasadengan durasi yang lebih kurang sama dengan Denmary, yaitu rata-rata 20 jam sehari. Di Inggris, umat Muslim harus menjalankan puasasepanjang 18 jam dan 59 menit, sementara di Jerman 18 jam 9 menit.
Yang anda cari

- Sesungguhnya sebenar-benarnya perkataan adalah Firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru dalam masalah agama. Sesungguhnya setiap perkara yang baru dalam agama adalah Bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan ujung-ujungnya adalah Neraka.

News
NASA Sembunyikan fakta ilmiah Lailatul Qadar, ahirnya Carner pun masuk Islam

GHIBAH YANG DI PERBOLEHKAN

GHIBAH YANG DI PERBOLEHKAN
Menurut Imam Nawawi rahimahullah. Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata:
Ketahuilah sesungguhnya ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang benar sesuai syariat, yang tidak mungkin diraih kecuali dengan ghibah, hal itu ada dalam enam perkara:

1. Yang pertama orang yang terzalimi. Maka bagi orang yang terzalimi boleh untuk melaporkan kepada penguasa atau hakim dan selainnya dari pihak yang berwenang, atau orang yang mampu menengahi dari orang yg menzaliminya. Lalu ia berkata: Si fulan telah menzalimi saya.
2. Yang kedua: Dalam rangka meminta tolong untuk menghilangkan kemungkaran, mengembalikan orang yang berbuat maksiat ke jalan yang benar. Lalu ia berkata kepada orang yang diharapkan bisa menghilangkan kemungkaran tersebut: “Fulan telah berbuat (maksiat) demikian, maka hendaknya engkau mencegahnya.” Atau kalimat yang semisal itu. Maksud/tujuannya adalah mencari sarana untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Maka jika ia tidak bermaksud seperti itu, maka hukumnya haram
3. Yang ketiga : Meminta fatwa, lalu ia mengatakan kepada mufti:
Ayahku, saudaraku, suamiku atau fulan telah menzalimiku demikian, apakah hal itu boleh baginya? Dan saya tidak memiliki jalan untuk terlepas dari orang ini dan mengambil hak saya serta mencegah kezalimannya (kecuali dengan itu)? Dan yang semisal itu. Maka itu boleh kalau ada hajat. Akan tetapi yang afdhal dan lebih hati-hati hendaknya ia mengatakan: Apa pendapat anda, tentang seorang atau seorang suami yang keadaannya demikian? Maka jika sudah tercapai tujuannya tanpa menyebut nama individunya (itu lebih baik). Walaupun jika menyebut namanya itu boleh juga, sebagaimana kami akan sebutkan dalam hadits Hindun radhiallahu’anha in sya Allah.
4. Yang keempat: Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan menasihati mereka. Yang demikian ini dari beberapa segi:
• Diantaranya: Jarh (kritikan) terhadap orang yang dikritik dari para rawi dan saksi. Yang demikian itu boleh dengan ijmak kaum muslimin, bahkan wajib untuk tujuan ini.
• Diantaranya juga: Ketika meminta pendapat (saran) ketika hendak menikah dengan seorang, atau kerja sama dengannya, menitipkan sesuatu, bermuamalah dan selain itu, atau berdialog dengannya. Wajib bagi orang yang dimintai saran untuk tidak menyembunyikan keadaan orang tersebut. Bahkan dia mesti menyebutkan kejelekkan-kejelekkan yang ada padanya dengan niat menasihati.
• Dan diantaranya : Jika melihat seorang pelajar yang bolak-balik menemui ahli bidah, atau orang fasiq yang ia mengambil ilmu darinya, dan dikawatirkan pelajar tadi akan mengalami mudharat dengan itu. Maka wajib menasihatinya dan menjelaskan keadaannya (ahli bidah). Dengan syarat untuk tujuan menasihatinya.
Dan ini diantara perkara yang salah dalam hal ini : Terkadang yang mengkritik itu terbawa sifat hasad (dalam menjarh), syaitan membuat pengkaburan dalam hal itu, digambarkan seolah-olah itu adalah nasihat. Maka berlaku cermatlah dalam mengkritik.
• Diantaranya: Orang yang mempunyai amanah tanggung jawab, tapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya: Baik karena memang ia tidak pantas untuk itu, ataupun karena ia adalah seorang fasiq atau teledor dan semisalnya. Maka wajib untuk menyebutkan (kekurangan orang itu) kepada pihak yang memiliki kewenangan umum untuk menyingkirkannya dan menggantikannya dengan orang yang pantas. Atau mengabarkan hal itu agar ia ditindak sesuai keadaannya, tidak tertipu dengannya, dan berupaya untuk mendorongnya agar istiqamah atau membimbingnya.
5. Yang kelima: Ketika seorang itu terang-terangan menampakkan perbuatan fasiqnya, atau kebidahannya. Semisal terang-terangan menampakkan minum khamer, merampok manusia, minta pajak dan pungutan uang secara zalim, melakukan perkara-perkara yang batil. Maka boleh disebutkan perkara yang dia tampakkan, dan diharamkan menyebutkan aib-aib selainnya, kecuali disebutkan kejelekannya karena suatu sebab lain yang telah kami sebutkan.
6 Yang keenam: Dalam rangka mengenalkan. Maka jika seorang insan dikenal dengan gelar si Buta, si Pincang, si Tuli, si Picek, si Juling dan selain mereka, boleh saja mengenalkan mereka dengan hal itu. Dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghina/merendahkamnya. Seandainya memungkinkan menyebutkannya dengan selain itu, tentu lebih utama. Maka ini adalah enam sebab yang disebutkan para ulama dan kebanyakannya adalah perkara yang telah disepakati. Al-allamah Al-Faqih Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata:
” Bab ini telah disebutkan oleh imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” perkara -perkara yang diperbolehkan ghibah di sana, beliau menyebutkan ada enam perkara. Dan perkataan beliau itu tidak perlu dikritisi, karena semuanya adalah perkataan yang bagus dan benar yang memiliki dalil-dalil. Dan beliau akan menyebutkannya in sya Allah dalam bab ini.
Beliau menyebutkan dalil -dalil dan kita akan membicarakan hal itu pada waktunya in sya Allah.
Artikel menarik Lainnya
Maaf Tamu?

UNDER MAINTENANCE
.
Masterlie
ingin menjadi Teman Anda
Konfirmasi


Chek Waktu Sholat


Kirim Sms Gratis!
Mengenal Sholat
Google



Web Image Mobile

.
Perkiraan Berangkat Haji
CHEK DI SINI
↑ Keatas(KeluarGuest?)
Url BlogTamu

counter visitor
online : 1 sehari 21 seminggu : 26 sebulan : 32 Total:71325
Duren LeZaat...
Durian lokal Jepara