HUKUM GAMBAR PETUNJUK (POSTER) UNTUK MENGAJARI HUKUM-HUKUM AGAMA PADA ANAK
HUKUM GAMBAR PETUNJUK (POSTER) UNTUK MENGAJARI HUKUM-HUKUM AGAMA PADA ANAK
Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah wara’aah.
-----———————————-----
- Semoga Allah menjaga anda wahai Syaikh, di sana ada beberapa gambar petunjuk untuk mengajari anak-anak, dalam keadaan wajahnya telah dihapus, yang demikian itu dalam mengajari tata cara shalat, akhlaq dan adab terhadap Allah.
Maka apa hukum semisal papan petunjuk ini? Jazakumullahu khaira.
Jawaban:Wahai putriku! Shalat itu bagian dari agama Allah, hal itu merupakan tiang agama Islam, dan merupakan rukun Islam paling agung setelah dua kalimat syahadat. Mengajari agama itu mesti dilakukan oleh ahlinya, dilakukan oleh para pengajar. Maka (orang tua) di rumah hendaknya menolong para pengajar dan para pengajar juga menolong (orang tua) di rumah. Dan agama Allah itu tidak akan terwujud dengan gambar-gambar demikian. Pendidikan agama Allah itu tidak boleh dengan gambar-gambar seperti ini, dan gambar-gambar seperti ini hukumnya haram.
Akan tetapi ini merupakan contoh yang diakibatkan oleh kelompok Ikhwanul Muslimin dan kelompok yang serupa itu. Kelompok ini sesat dan menyesatkan.
Maka ajarilah anak-anakmu oleh dirimu dan suamimu tatacara shalat. Bantulah mereka untuk menghafal pelajaran-pelajaran syariat secara khusus, dan pelajaran-pelajaran lainnya secara umum. Maka ini adalah sebaik-baik metode untuk mengajarkan agama Allah Azza wa Jalla.
@ opian,Moslem 2016-07-28 01:58:31
Artikel menarik Lainnya
UNDER MAINTENANCE