Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ditanya:
Pertanyaan:Kapan batasan waktu dzikir pagi dan petang?
Jawaban: Waktu dzikir pagi itu dari terbitnya fajar dan waktu dzikir sore itu dari tergelincirnya matahari, yakni waktu zhuhur. Ini semua adalah waktu-waktu berdzikir, di waktu kapan saja ia teringat pada waktu-waktu tersebut. Sesudah tergelincir matahari, sesudah zhuhur, sesudah ashar, sesudah maghrib semuanya termasuk waktu petang. Maka jika ia teringat (membaca) dzikirnya di waktu kapan saja dari waktu petang ini, berarti ia telah melakukannya pada waktunya.
Demikian juga waktu pagi, jika telah terbit fajar, jika ia membaca dzikirnya setelah terbit fajar langsung, sesudah shalat subuh, atau sesudah tinggi matahari hingga matahari berada di pertengahan langit, ini semua adalah waktu berdzikir, yakni dzikir pagi.